Perlindungan usaha atas risiko yang
timbul dalam kegiatan menjalankan perusahaan penting dimiliki pemilik usaha. Hal
ini perlu agar perusahaan tidak mengalami kerugian atas kerusakan, kehilangan
keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita.
Ada berbagai jenis risiko yang bisa terjadi saat perusahaan menjalankan usaha.
Besar kecil risiko yang dihadapi diukur dari tingkat kerusakan aset yang
dimiliki. Risiko yang pasti dihadapi pemilik usaha atas perusahaannya adalah
sebagai berikut:
1. Risiko Jiwa
Risiko jiwa berhubungan dengan
keselamatan kerja seluruh karyawan dalam perusahaan. Risiko jiwa yang terjadi
bisa berupa kecelakaan pada waktu sedang bertugas. Misalkan saja; tabrakan di
jalan, tersengat listrik, tenggelam, dan resiko kerja lainnya. Risiko kerja semacam
ini bisa menyebabkan karyawan jadi cacat sementara, cacat tetap, atau bahkan
kematian.
Pemilik usaha wajib memberikan
santunan kepada karyawan yang terkena musibah. Hal ini sebagai bentuk tanggung
jawab perusahaan kepada para karyawannya.
2. Risiko Kehilangan dan Kerusakan Harta
Risiko kehilangan harta
perusahaan bisa terjadi karena faktor pencurian peralatan produksi dan hasil
produksi. Selain itu perusahaan juga memiliki risiko kebakaran bangunan yang bisa
menyebabkan aset dan barang produksi menurun kualitasnya. Hal lain yang patut
diwaspadai adalah risiko kerusakan barang
produksi pada saat pendistribusian. Risiko kehilangan dan kesalahan dalam
pendistribusian juga mungkin terjadi. Risiko usaha semacam hal-hal tersebut
diatas bisa menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan. Semakin banyak
kerusakan, otomatis kerugian yang diderita perusahaan semakin besar.
3. Risiko Penggantian Kepada Pihak Ketiga
Risiko penggantian kepada pihak
ketiga bisa terjadi karena disebabkan kesalahan karyawan perusahaan tanpa
sengaja ataupun secara sengaja. Misalkan saja dalam perusahaan jasa pengiriman
barang, terjadi kesalahan pengiriman dan menyebabkan keterlambatan yang tidak
bisa ditoleransi, maka pihak perusahaan wajib menyetorkan sejumlah ganti rugi
kepada pihak ketiga (konsumen). Kejadian lain misalnya, supir perusahaan tanpa
sengaja menabrak orang di jalan pada saat bertugas hingga menyebabkan
kelumpuhan. Perusahaan sudah tentu wajib memberikan santunan untuk biaya pengobatan
korban tabrakan.
4. Risiko Lain-lain
Risiko lain yang bisa timbul
dalam sebuah perusahaan, utamanya perusahaan ekspor impor ,adalah risiko
bongkar muat kontainer pada tahap pengiriman barang lewat laut. Risiko usaha
yang mungkin terjadi pada perusahaan kontraktor bangunan adalah risiko tanggungan
pada jaminan tender dan jaminan pelaksanaan proyek tepat waktu.
Setiap perusahaan memiliki risiko
usaha yang dapat terjadi setiap saat, baik risiko yang sudah diprediksi maupun
belum. Agar tidak mengalami kerugian besar, risiko usaha perlu mendapatkan
perlindungan untuk penggantian terhadap risiko yang mungkin timbul dengan cara
mengasuransikannya. Dengan perlindungan usaha, besar risiko yang harus
ditanggung perusahaan bisa minimal.
Tujuan dari mendaftarkan
perlindungan usaha pada perusahaan adalah untuk melindungi karyawan dan aset
perusahaan dari risiko kerugian dan menjaga kelangsungan produksi perusahaan.
Selain itu dengan adanya asuransi memberikan kenyamanan pada pihak konsumen
atau klien perusahaan. Perasaan tenang amat penting bagi pengusaha, karyawan
dan pihak klien untuk menjalankan bisnis bersama.
Perlindungan usaha bisa
menghindarkan pengusaha dari risiko kerugian. Apabila tidak terjadi risiko,
perusahaan hanya mengalami kerugian atas premi yang dibayarkan sebagai jaminan.
Sebaliknya, apabila terjadi risiko kerugian usaha, maka pihak asuransi akan
menutup kerugian sebesar 80 persen hingga 100 persen dari nilai harta yang mengalami
kerusakan. Sehingga pihak perusahaan tidak menanggung seluruh kerugian sendiri.
Selain asuransi, perlindungan
usaha yang harus dilakukan perusahaan untuk meminimalisir risiko adalah dengan
menetapkan prosedur dan tata tertib keselamatan kerja. Hal ini sudah menjadi
standard operasional perusahaan yang wajib dilakukan. Perlindungan lain yang
wajib dilakukan adalah menyiapkan alat pengamanan kerja dalam perusahaan.
Perangkat yang wajib ada dalam sebuah gedung atau kantor adalah tabung pemadam
kebakaran atau helm, tali pengaman pada perusahaan lapangan kontraktor. Dengan
adanya standard aturan yang benar dalam perusahaan, maka pihak asuransi akan
memberikan layanan penuh terhadap perlindungan usaha pemilik usaha.(*)