Proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah dan swasta
tidak lepas dari peran perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan dan
jaminan bagi pihak kontraktor dan instansi pemilik proyek. Asuransi proyek akan
memberikan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang mungkin terjadi selama
masa proses pengerjaan proyek. Risiko proyek misalkan saja bangunan roboh
karena kesalahan konstruksi atau kecelakaan yang menyertai proses pembangunan.
Untuk memberikan perlindungan menyeluruh, perusahaan asuransi merancang produk
yang bernama Asuransi CAR (Contractor All Risk). Dengan adanya perlindungan
proyek CAR maka penanganan risiko dan pengaturan cashflow perusahaan bila
terjadi musibah bisa terjaga.
Pengertian
Pengertian Asuransi CAR (Contraktor All Risk) adalah jaminan
perlindungan kerugian finansial akibat kerusakan fisik dari pekerjaan sipil
yang sedang dikerjakan. Termasuk juga tuntutan dari pihak ketiga yang menderita
kerugian akibat proyek tersebut. Asuransi CAR akan menanggung semua jenis
pekerjaan sipil yang disebutkan berikut ini:
1. Pembangunan kompleks perumahan, ruko, sekolah, kampus.
2. Pembangunan kawasan industri pabrik.
3. Pembangunan gedung bertingkat seperti hotel, apartemen mall.
4. Pembangunan jembatan, terowongan, jalan, dan pekerjaan sipil lainnya.
1. Pembangunan kompleks perumahan, ruko, sekolah, kampus.
2. Pembangunan kawasan industri pabrik.
3. Pembangunan gedung bertingkat seperti hotel, apartemen mall.
4. Pembangunan jembatan, terowongan, jalan, dan pekerjaan sipil lainnya.
Pihak Tertanggung
Sesuai dengan namanya, nasabah yang bisa mengikuti asuransi
proyek CAR ini adalah:
1. Pemilik proyek, yaitu badan hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor dan sub-kontraktor. Pemilik proyek adalah main kontraktor atau bisa disebut juga majikan kontraktor.
2. Kontraktor, yaitu badan hukum atau individu yang melaksanakan pembangunan proyek. Kontraktor memiliki tanggung jawab kepada pemilik proyek bangunan dalam hal terjadinya kerusakan atau kerugian dalam pelaksanaan proyek dan keterlambatan penyelesaian bangunan.
3. Sub-Kontraktor, yaitu badan hukum atau individu yang memiliki ikatan kerja dengan kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek yang sedang dikerjakan. Misalkan saja sub-kontraktor listrik, air, gas, dan lain-lain. Sub-kontraktor ini menjadi tertanggung karena memiliki peran dan kepentingan atas pekerjan yang dia kerjakan dan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kegagalan atas proyek tersebut.
4. Arsitek atau Konsultan, yaitu badan hukum atau individu yang memiliki keahlian dalam membuat perencanaan suatu proyek yang akan dikerjakan oleh pemilik proyek. Arsitek dan konsultan ini menjadi tertanggung sebab dia memiliki peran penting dan kepentingan dalam pembangunan proyek tersebut, sekaligus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kerugian dalam pengerjaan pembangunan proyek.
5. Lembaga Keuangan, adalah badan usaha keuangan yang memberikan pembiayaan dan pendanaan kepada pemilik proyek dalam pembangunan proyek yang dia kerjakan. Pihak lembaga keuangan atau kreditur ini secara otomatis memiliki kepentingan asuransi atas jaminan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam polis CAR, yang menjadi tertanggung bisa hanya satu lembaga ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
1. Pemilik proyek, yaitu badan hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor dan sub-kontraktor. Pemilik proyek adalah main kontraktor atau bisa disebut juga majikan kontraktor.
2. Kontraktor, yaitu badan hukum atau individu yang melaksanakan pembangunan proyek. Kontraktor memiliki tanggung jawab kepada pemilik proyek bangunan dalam hal terjadinya kerusakan atau kerugian dalam pelaksanaan proyek dan keterlambatan penyelesaian bangunan.
3. Sub-Kontraktor, yaitu badan hukum atau individu yang memiliki ikatan kerja dengan kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek yang sedang dikerjakan. Misalkan saja sub-kontraktor listrik, air, gas, dan lain-lain. Sub-kontraktor ini menjadi tertanggung karena memiliki peran dan kepentingan atas pekerjan yang dia kerjakan dan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kegagalan atas proyek tersebut.
4. Arsitek atau Konsultan, yaitu badan hukum atau individu yang memiliki keahlian dalam membuat perencanaan suatu proyek yang akan dikerjakan oleh pemilik proyek. Arsitek dan konsultan ini menjadi tertanggung sebab dia memiliki peran penting dan kepentingan dalam pembangunan proyek tersebut, sekaligus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kerugian dalam pengerjaan pembangunan proyek.
5. Lembaga Keuangan, adalah badan usaha keuangan yang memberikan pembiayaan dan pendanaan kepada pemilik proyek dalam pembangunan proyek yang dia kerjakan. Pihak lembaga keuangan atau kreditur ini secara otomatis memiliki kepentingan asuransi atas jaminan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam polis CAR, yang menjadi tertanggung bisa hanya satu lembaga ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
Jaminan
Asuransi proyek CAR akan memberikan perlindungan umum yang
meliputi kegiatan proyek dan perlindungan tambahan sesuai dengan kesepakatan
dengan pihak kontraktor dan instansi pemilik proyek sebagai pemegang polis
asuransi. Adapun risiko-risiko umum yang
menyebabkan kerugian finansial akibat kerusakan bangunan secara fisik yang
tengah dikerjakan diantaranya akibat: kebakaran dan ledakan, gempa bumi, human
error tanpa unsur kesengajaan, pencurian dan pembongkaran, sabotase, dan
lain-lain yang tidak termasuk pengecualian.
Kerugian yang dijamin pihak asuransi untuk pihak ketiga yang
mengalami kerugian karena terjadinya kecelakaan adalah: kecelakaan pada pihak
ketiga dan atau kerusakan barang pihak ketiga.
Asuransi Proyek
Rekayasa ABB
PT Asuransi Bhakti Bhayangkara telah menyediakan asuransi
proyek rekayasa yang telah bekerjasama dengan beberapa instansi pemerintah dan
juga instansi swasta untuk proyek pembangunan jembatan, jalan dan bangunan. Untuk kerjasama di sekitar kota dan kabupaten
Malang dan Jawa Timur, ABB kp Malang bisa dihubungi di kantor :
PT. ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA
Kantor Pemasaran Malang
Jl. R. Tumenggung Suryo 131 B
Purwantoro, Malang 65122
Telp. 0341 404972
Fax. 0341 404972
Email: kpmalang@abb.co.id
abb.kpmalang@gmail.com
Baca juga:
Asuransi Mikro Untuk Masyarakat Umum
Perlindungan Barang Elektronik Perusahaan dan Umum
Melindungi Rumah Selalu Bersih dan Sehat
Menjaga Keamanan Rumah Saat Berlibur
Cara Mengenalkan Uang Pada Anak Sejak Dini
Perlindungan Keluarga dan Anak dalam Berinternet
Kebiasaan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Kantor Pemasaran Malang
Jl. R. Tumenggung Suryo 131 B
Purwantoro, Malang 65122
Telp. 0341 404972
Fax. 0341 404972
Email: kpmalang@abb.co.id
abb.kpmalang@gmail.com
Baca juga:
Asuransi Mikro Untuk Masyarakat Umum
Perlindungan Barang Elektronik Perusahaan dan Umum
Melindungi Rumah Selalu Bersih dan Sehat
Menjaga Keamanan Rumah Saat Berlibur
Cara Mengenalkan Uang Pada Anak Sejak Dini
Perlindungan Keluarga dan Anak dalam Berinternet
Kebiasaan Keluarga Sehat dan Sejahtera