Asuransi Bhakti Bhayangkara mengeluarkan 6 Produk Khusus dan 9 Produk Umum. Produk Khusus merupakan produk perlindungan yang dikeluarkan untuk melayani anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya. Hal ini sesuai dengan tujuan awal pendirian Asuransi Bhakti Bhayangkara. Enam produk khusus tersebut adalah:
- 1. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)
AKDP adalah perlindungan diri
yang menjamin pemilik SIM atas kecelakaan yang terjadi sewaktu mengemudikan
kendaraan di jalan umum. Perlindungan asuransi ini akan mengkaver kecelakaan yang
disebabkan oleh tabrakan, slip atau tergelincir, dan akibat tabrak lari yagn
mengakibatkan luka badan, cacat tetap atau meninggal dunia.
- 2. Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (ATJHK)
ATJHK adalah asuransi yang
menjamin pemilik STNK atas kecelakaan yang menimbulkan kerugian dan diderita
oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang
dipertanggungjawabkan.
- 3. Asuransi Kendaraan Bermotor (Siranmor)
Siranmor adalah asuransi
kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat. Ini adalah salah satu jenis produk
perlindungan kerjasama antara PT Asuransi Jasaraharja Putera sebagai leader dan
PT Asuransi Bhakti Bhayangkara sebagai
member. Kerjasama ini terus berkembang untuk memenuhi permintaan pasar
sekaligus mendukung program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan
peran masyarakat dalam asuransi mikro.
- 4. Asuransi Kecelakaan Diri Anggota (AKDA)
AKDA merupakan perlindungan
asuransi yang memberikan jaminan dan santunan kepada anggota atas kecelakaan.
Peserta Asuransi Kecelakaan Diri ini adalah para anggota Polri dan PNS Polri
yang masih aktif dinas.
- 5. Asuransi Kecelakaan Diri Anggota Ekstra (AKDA Ekstra)
AKDA Ekstra adalah perlindungan
asuransi yang menjamin risiko selama 24 jam terhadap tertanggung dari musibah
meninggal dunia, cacat tetap atau sebagian, dan biaya pengobatan akibat
kecelakaan, dan bantuan biaya pemakaman apabila tertanggung meninggal bukan
karena kecelakaan.
- 6. Asuransi Idaman Bhayangkara (Asibhara)