Slide # 4

Proteksi

Kenyamanan adalah saat kita yakin akan proteksi terhadap aset dan perlindungan diri. Read More

Slide # 5

Resiko

Kemungkinan kerugian yang akan timbul di keseharian kita, bagaimana menyiasatinya Read More

Monday, 16 January 2017

Klaim Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (ATJHK)

  1. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian / berita Acara yang menyatakan bahwa kendaraan Tertanggung berada dalam posisi yang bersalah.
  2. Surat tuntutan dari Pihak Ketiga kepada Tertanggung dengan perincian dan jumlah tuntutan ganti rugi.
  3. Foto copy STNK dari kendaraan Tertanggung.
  4. Surat Izin Mengemudi (SIM) / foto copy.
  5. Kartu Asuransi TJHK / foto copy.
  6. Kuitansi bengkel yang melakukan perbaikan.
  7. Apabila kerugian Pihak Ketiga berupa kerusakan benda , maka diperlukan kuitansi perbaikan atau kuitansi pembelian benda tersebut.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment