Slide # 4

Proteksi

Kenyamanan adalah saat kita yakin akan proteksi terhadap aset dan perlindungan diri. Read More

Slide # 5

Resiko

Kemungkinan kerugian yang akan timbul di keseharian kita, bagaimana menyiasatinya Read More

Tuesday, 7 February 2017

Asuransi Proyek Rekayasa - Contractor All Risk


Proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah dan swasta tidak lepas dari peran perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi pihak kontraktor dan instansi pemilik proyek. Asuransi proyek akan memberikan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang mungkin terjadi selama masa proses pengerjaan proyek. Risiko proyek misalkan saja bangunan roboh karena kesalahan konstruksi atau kecelakaan yang menyertai proses pembangunan. Untuk memberikan perlindungan menyeluruh, perusahaan asuransi merancang produk yang bernama Asuransi CAR (Contractor All Risk). Dengan adanya perlindungan proyek CAR maka penanganan risiko dan pengaturan cashflow perusahaan bila terjadi musibah bisa terjaga.    

Pengertian

Pengertian Asuransi CAR (Contraktor All Risk) adalah jaminan perlindungan kerugian finansial akibat kerusakan fisik dari pekerjaan sipil yang sedang dikerjakan. Termasuk juga tuntutan dari pihak ketiga yang menderita kerugian akibat proyek tersebut. Asuransi CAR akan menanggung semua jenis pekerjaan sipil yang disebutkan berikut ini:

1. Pembangunan kompleks perumahan, ruko, sekolah, kampus.
2. Pembangunan kawasan industri pabrik.
3. Pembangunan gedung bertingkat seperti hotel, apartemen mall.
4. Pembangunan jembatan, terowongan, jalan, dan pekerjaan sipil lainnya.

Pihak Tertanggung

Sesuai dengan namanya, nasabah yang bisa mengikuti asuransi proyek CAR ini adalah:

1.       Pemilik proyek, yaitu badan hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor dan sub-kontraktor. Pemilik proyek adalah main kontraktor atau bisa disebut juga majikan kontraktor.  
2.       Kontraktor, yaitu badan hukum atau individu yang melaksanakan pembangunan proyek. Kontraktor memiliki tanggung jawab kepada pemilik proyek bangunan dalam hal terjadinya kerusakan atau kerugian dalam pelaksanaan proyek dan keterlambatan penyelesaian bangunan.
3.       Sub-Kontraktor, yaitu badan hukum atau individu yang memiliki ikatan kerja dengan kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek yang sedang dikerjakan. Misalkan saja sub-kontraktor listrik, air, gas, dan lain-lain. Sub-kontraktor ini menjadi tertanggung karena memiliki peran dan  kepentingan atas pekerjan yang dia kerjakan dan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kegagalan atas proyek tersebut.
4.       Arsitek atau Konsultan, yaitu badan hukum atau individu yang memiliki keahlian dalam membuat perencanaan suatu proyek yang akan dikerjakan oleh pemilik proyek. Arsitek dan konsultan ini menjadi tertanggung sebab dia memiliki peran penting dan kepentingan dalam pembangunan proyek tersebut, sekaligus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kerugian dalam pengerjaan pembangunan proyek.
5.       Lembaga Keuangan, adalah badan usaha keuangan yang memberikan pembiayaan dan pendanaan kepada pemilik proyek dalam pembangunan proyek yang dia kerjakan. Pihak lembaga keuangan atau kreditur ini secara otomatis memiliki kepentingan asuransi atas jaminan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam polis CAR, yang menjadi tertanggung bisa hanya satu lembaga ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.

Jaminan

Asuransi proyek CAR akan memberikan perlindungan umum yang meliputi kegiatan proyek dan perlindungan tambahan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak kontraktor dan instansi pemilik proyek sebagai pemegang polis asuransi.  Adapun risiko-risiko umum yang menyebabkan kerugian finansial akibat kerusakan bangunan secara fisik yang tengah dikerjakan diantaranya akibat: kebakaran dan ledakan, gempa bumi, human error tanpa unsur kesengajaan, pencurian dan pembongkaran, sabotase, dan lain-lain yang tidak termasuk pengecualian.

Kerugian yang dijamin pihak asuransi untuk pihak ketiga yang mengalami kerugian karena terjadinya kecelakaan adalah: kecelakaan pada pihak ketiga dan atau kerusakan barang pihak ketiga.

Asuransi Proyek Rekayasa ABB

PT Asuransi Bhakti Bhayangkara telah menyediakan asuransi proyek rekayasa yang telah bekerjasama dengan beberapa instansi pemerintah dan juga instansi swasta untuk proyek pembangunan jembatan, jalan dan bangunan.  Untuk kerjasama di sekitar kota dan kabupaten Malang dan Jawa Timur, ABB kp Malang bisa dihubungi di kantor :

PT. ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA
Kantor Pemasaran Malang
Jl. R. Tumenggung Suryo 131 B
Purwantoro, Malang 65122
Telp. 0341 404972
Fax. 0341 404972
Email: kpmalang@abb.co.id
           abb.kpmalang@gmail.com



Baca juga:
Asuransi Mikro Untuk Masyarakat Umum
Perlindungan Barang Elektronik Perusahaan dan Umum
Melindungi Rumah Selalu Bersih dan Sehat
Menjaga Keamanan Rumah Saat Berlibur
Cara Mengenalkan Uang Pada Anak Sejak Dini
Perlindungan Keluarga dan Anak dalam Berinternet
Kebiasaan Keluarga Sehat dan Sejahtera


Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment