Slide # 4

Proteksi

Kenyamanan adalah saat kita yakin akan proteksi terhadap aset dan perlindungan diri. Read More

Slide # 5

Resiko

Kemungkinan kerugian yang akan timbul di keseharian kita, bagaimana menyiasatinya Read More

Monday, 16 January 2017

Klaim Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)

Meninggal Dunia :


  1. Kartu AKDP asli dan foto copy
  2. KTP/SIM asli dan foto copy.
  3. Laporan kerugian (Form:007) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli warisnya.
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas (Form:008) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa Tertanggung menjadi korban kecelakaan saat mengemudikan kendaraan.
  5. Kartu Keluarga foto copy.
  6. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit/Instansi Pemerintah asli / foto copy legalisir.
  7. Surat Keterangan Ahli Waris
  8. KTP Ahli Waris foto copy.

Cacat Tetap Karena Kecelakaan :


  1. Kartu AKDP asli dan foto copy.
  2. KTP/SIM asli dan foto copy.
  3. Laporan kerugian (Form:007) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli warisnya.
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas (Form:008) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa Tertanggung menjadi korban kecelakaan saat mengemudikan kendaraan.
  5. Surat Keterangan Prosentase Cacat Tetap dari Dokter.

Biaya Pengobatan Karena Kecelakaan :


  1. Kartu AKDP asli dan foto copy.
  2. KTP/SIM asli dan foto copy.
  3. Laporan kerugian (Form:007) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli warisnya.
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas (Form:008) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa Tertanggung menjadi korban kecelakaan saat mengemudikan kendaraan.
  5. Kuitansi Pengobatan asli + Lampirannya.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment