Meninggal Dunia :
- Kartu AKDP asli dan foto copy
- KTP/SIM asli dan foto copy.
- Laporan kerugian (Form:007) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli warisnya.
- Surat Keterangan Lalu Lintas (Form:008) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa Tertanggung menjadi korban kecelakaan saat mengemudikan kendaraan.
- Kartu Keluarga foto copy.
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit/Instansi Pemerintah asli / foto copy legalisir.
- Surat Keterangan Ahli Waris
- KTP Ahli Waris foto copy.
Cacat Tetap Karena Kecelakaan :
- Kartu AKDP asli dan foto copy.
- KTP/SIM asli dan foto copy.
- Laporan kerugian (Form:007) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli warisnya.
- Surat Keterangan Lalu Lintas (Form:008) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa Tertanggung menjadi korban kecelakaan saat mengemudikan kendaraan.
- Surat Keterangan Prosentase Cacat Tetap dari Dokter.
Biaya Pengobatan Karena Kecelakaan :
- Kartu AKDP asli dan foto copy.
- KTP/SIM asli dan foto copy.
- Laporan kerugian (Form:007) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli warisnya.
- Surat Keterangan Lalu Lintas (Form:008) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang menyatakan bahwa Tertanggung menjadi korban kecelakaan saat mengemudikan kendaraan.
- Kuitansi Pengobatan asli + Lampirannya.