- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian / berita Acara yang menyatakan bahwa kendaraan Tertanggung berada dalam posisi yang bersalah.
- Surat tuntutan dari Pihak Ketiga kepada Tertanggung dengan perincian dan jumlah tuntutan ganti rugi.
- Foto copy STNK dari kendaraan Tertanggung.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) / foto copy.
- Kartu Asuransi TJHK / foto copy.
- Kuitansi bengkel yang melakukan perbaikan.
- Apabila kerugian Pihak Ketiga berupa kerusakan benda , maka diperlukan kuitansi perbaikan atau kuitansi pembelian benda tersebut.